Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah, Bolehkah?

Alfatihah.com – Salah satu rukun pernikahan dalam islam adalah hadirnya seorang wali yang berkuasa untuk menikahkan anak perempuannya. Sayang tak semua anak perempuan memiliki kemudahan untuk meminta ayah kandungnya menjadi wali, mulai dari orang tua yang sudah bercerai hingga anak perempuan yang belum pernah mengetahui siapa ayahnya.

Dilansir dari laman Kemenag, perceraian yang terjadi di kalangan orang tua kerap membuat seorang anak tinggal bersama ayah tirinya hingga tumbuh dewasa. Saat usia anak tersebut telah cukup untuk menikah, timbulah sebuah pertanyaan terkait hukum ayah tiri menjadi wali nikah. Pertanyaan ini pun muncul sebagai salah satu cara mencari alternatif wali, ketika ayah biologis anak perempuan tersebut tidak bisa dihubungi dan ia tidak memiliki saudara lelaki. Mengenai hal ini, syariat Islam rupanya sudah mengatur jawaban terkait hukum ayah tiri menjadi wali nikah. Simak artikel berikut ini hingga akhir untuk mengetahui hukum ayah tiri yang menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuannya.

Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Bagi Putrinya

Dilansir dari laman Kemenag, ayah tiri terkadang amat menyayangi anak angkat perempuan yang ia asuh sejak kecil, tak jarang sosok ayah tiri ini merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah dari putrinya tersebut. Namun dalam syari’at Islam sendiri wali nikah hanya diperbolehkan dari kalangan laki-laki yang masih memiliki hubungan nasab, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam kitab  Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

Artinya: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum ayah tiri menjadi wali nikah tidak diperbolehkan dalam Islam, meski sedekat apa pun kedudukan ayah tiri di mata anak perempuannya. Karena urut-urutan orang yang bisa menjadi wali nikah sudah disusun sedemikian rupa dan ayah tiri bukan termasuk kategori di dalamnya.

Hukum ayah tiri menjadi wali nikah bisa berubah menjadi boleh apabila ada istilah “ tawkil” atau perwalian. Dalam hal ini misalnya wali kandung anak perempuan mempercayakan perwalian nikah anaknya pada ayah tiri tersebut, maka sang ayah tiri diperbolehkan menjadi wali dalam pernikahan anak angkatnya.

Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

Artinya: “Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ayah tiri menjadi wali nikah tidak diperbolehkan kecuali melalui jalan tawkil atau perwalian, adapun dalam proses perwalian sendiri harus disertai akad serah-terima antara ayah kandung dan ayah tiri secara sah.

Baca Juga : Begini Hukum Driver Ojol Membonceng Wanita Bukan Mahram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami