Alfatihah.com – Cara seorang muslimah berpakaian sesuai syariat adalah cerminan dari bagaimana pemahamannya terhadap syariat Islam. Seorang muslimah memang harus memperhatikan bagaimana pakaian yang dipilih dan dipakai sehari-hari. Oleh karena itu, seorang muslimah harus memperhatikan apa yang dipakai dan bagaimana penampilannya sebagai perempuan yang menjalankan syariat Islam. Lantas, bagaimakah seharusnya cara seorang muslimah berpakaian? Simak penjelasannya berikut ini!
Cara seorang muslimah berpakaian Dalam berpakaian harus memperhatikan auratnya sebagai hal pertama yang harus tertutup. Banyak ayat dalam Alquran yang menjelaskan tentang perintah bagi seorang perempuan untuk menutup aurat. Salah satunya adalah dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jibabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)
Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat bahwa ayat Al Ahzab ke 59 itu menjadi dasar seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Sementara itu, ulama Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Apabila seorang muslimah sengaja menampakkan auratnya, maka hal tersbeut termasuk tabarruj, sehingga hal tersebut termasuk dosa besar.
Hendaknya seorang perempuan memperhatikan apa yang akan dipakai agar niat yang dihadirkan tidak salah dan cara seorang muslimah berpakaian sesuai syariat. Pakaian seorang perempuan juga sebaiknya tidak dijadikan sebagai perhiasan yang mempercantik dirinya hingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Dalam Alquran pun Allah menjelaskan bahwa “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (Q.S. An Nur: 31)
Hal berikutnya yang harus diperhatikan tentang cara seorang muslimah berpakaian untuk menjaga auratnya adalah dengan memperhatikan kain yang menjadi pakaiannya. Apakah kain pakaiannya itu tipis, tebal, terlalu ramai motifnya, hingga apakah pakaian yang dipakai akan menarik perhatian lawan jenisnya atau tidak.
Sekilas mungkin terlihat menyulitkan muslimah, tetapi hal tersebut Islam hadirkan sebagai bentuk penjagaan terbaik bagi diri muslimah. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan “Para ulama menjelaskan (wanita yang berpakaian tapi telanjang) adalah wanita yang menggunakan pakaian yang pendek yang tidak menutupi aurat. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada di baliknya yaitu kulit wanita. Sebagian ulama menafsirkan, mereka yang menggunakan pakaian yang ketat, ia menutupi aurat namun memperlihatkan lekuk tubuh wanita yang memfitnah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/825)
Memakai wewangian juga dilarang oleh Allah pada untuk para muslimah dan menjadi salah satu cara seorang muslimah berpakaian yan harus diperhatikan. Apabila aroma wewangian yang dipakai muslimah tercium oleh lawan jenis, maka hal tersebut termasuk ke dalam zina. Hal tersebut dijelaskan oleh Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (H.R. Abu Daud No. 4173, Tirmidzi No. 2786. Dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 323)
Pakaian muslimah memang harus lebar dan longgar agar tidak membentuk lekuk tubuh. Oleh karena itulah seorang muslimah harus memperhatikan pakaian yang akan dipakainya dan cara seorang muslimah berpakaian sesuai syariat Islam.
Dari ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha dia mengatakan bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: “Wanita Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?”. Rasulullah bersabda: “Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya.”” (H.R. Abu Daud, No. 1136. Dishahihkan Al Abani di Shahih Abi Daud) Hadis tersebut menjadikan pemaknaan pakaian seorang muslimah harusnya lebar dan panjang.
Baca Juga: Ini Dia 4 Adab Berpakaian Bagi Laki-Laki yang Harus Kamu Tahu!