Sedang Sakit, Ini Dia Hukum Suntik dan Infus Ketika Puasa

Alfatihah.com – Kondisi tubuh manusia tidak selamanya akan selalu fit dan sehat, terkadang ada waktu dimana keadaan tubuh manusia mengalami penurunan sehingga menyebabkan stamina di tubuh tidak seperti biasanya dan menyebabkan jatuh sakit. Ketika bulan ramadhan para umat muslim harus menjaga stamina tubuh mereka dan berjaga-jaga agar tubuh tidak sakit ketika berpuasa. Namun, apabila seseorang mengalami sakit maka akan ada keringanan dalam berpuasa seperti membatalkan puasanya dan mengqadha’ nya di lain hari. 

Tetapi, tidak sedikit umat muslim yang sedang sakit bertekad puasa dengan solusi menyuntikkan obat ke tubuh mereka oleh dokter ataupun memasang selang infus. Lalu apakah orang yang sedang sakit melakukan suntik dan infus ketika puasa diperbolehkan? sebab keduanya terdapat cairan yang masuk ke tubuh. Bagaimana hukum suntik dan infus ketika puasa? apakah membatalkan puasa? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Hukum Suntik dan Infus Ketika Puasa

Sebelum mempertanyakan terkait hukum suntik dan infus ketika puasa, kita perlu tahu lebih dulu apa perbedaan suntik dan infus itu sendiri. Suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infus merupakan suatu metode yang dipergunakan untuk pemberian obat atau cairan nutrisi yang memiliki fungsi yaitu sebagai pengganti cairan maupun zat makanan dari tubuh melalui pembuluh darah vena. Perbedaan cairan yang dimasukkan ketubuh menyebabkan perbedaan efek mereka berdua. Biasanya setelah melakukan infus tubuh seseorang akan merasa segar dan sehat, dan tidak merasakan lapar meskipun tidak kenyang juga. Sedangkan untuk suntik, murni hanya cairan obat sebagai penawar sakit yang dirasakan tubuh bukan sebagai zat pengganti makan dan minum. 

Berdasarkan laman islam.nu.or.id, hukum suntik dan infus ketika puasa memiliki perbedaan dalam hukumnya. Untuk suntik saat puasa diperbolehkan apabila dalam kondisi darurat, namun untuk bagaimana hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak? terjadi perbedaan pendapat dari beberapa ulama terkait hal tersebut. Menurut pendapat pertama, hal tersebut hukumnya membatalkan puasa secara mutlak dikarenakan terdapat cairan yang masuk kedalam tubuh akan sampai ke dalam perut. Menurut pendapat kedua, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak melalui bagian organ tubuh yang terbuka. Sementara itu, pendapat ketiga yang menjadi pendapat ashah hukumnya sebagai berikut : 

  1. Untuk hukum suntik dan infus ketika puasa jika sesuai masuk kedalam tubuh termasuk dalam nutrisi yang menjadi pengganti makanan, atau bukan nutrisi pengganti makanan namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dna mengarah ke dalam perut maka hukumnya membatalkan puasa. 
  2. Namun, apabila tidak seperti yang disebutkan pada poin 1 maka hukumnya adalah tidak membatalkan puasa. 

Dari ketiga pendapat yang berbeda terkait hukum suntik dan infus ketika puasa tersebut dirangkum dalam satu kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff : 

 حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:  فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ   

Artinya, “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut dalam tiga pendapat: Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut. Tidak membatakan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak memalui jalur lubang yang terbuka. Pendapat yang di dalamnya terdapat perincian. Pendapat ini merupakan ashah. Yakni: Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa; sedangkan apabila tidak demikian maka dilihat, (a) jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan (b) jika di otot yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, At-Taqrirat As-Sadidah fil Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum Al-Islamiyyah], halaman 452)   

Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri menyebutkan juga dalam kitabnya Syarhul Yaqutun Nafis berdasarkan beberapa perbedaan pendapat para ulama tersebut bahwa penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya, sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa:  

 أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ. لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ: كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ   

Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).   

Dari penjelasan diatas yang menjelaskan terkait hukum suntik dan infus ketika puasa, sudah dijabarkan penjelasan dan pendapat dari beberapa ulama yang mengalami perbedaan pendapat terkait hukum suntik dan infus ketika puasa dan bisa kita tarik kesimpulan terkait hukum suntuk dan infus ketika puasa, yaitu untuk penggunaan jarum suntik ketika puasa tidak membatalkan puasa, sedangkan untuk infus hukumnya membatalkan puasa sebab cairan infus memiliki fungsi yaitu membarikan asupan nutrisi atau sebagai pengganti makan dan minum untuk tubuh. Namun, wallahualam terkait hukum suntik dan infus ketika puasa. 

Baca Juga : Kamu Wajib Tahu Sunah-Sunah Puasa yang Rasulullah Lakukan Selama Ramadan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami