ALFATIHAH.COM – Menerima gaji merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Para pekerja yang telah menerima gaji akan merasa senang apabila mendapatkan sesuai yang ia kerjakan. Meski demikian pengusaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing baik dari segi pemberian upah, waktu bekerja, tunjangan, dan lain-lain. Disisi lain pekerja pun sama memiliki hak dan kewajibannya tersendiri seperti mengerjakan sesuai jobdesknya, tidak telat dalam bekerja, dan lain-lain.
Jika pengusaha tidak membayar gaji atau upah, maka pengusaha tersebut terkena sanksi. Siapa sangka banyak pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya seperti tidak memberikan gaji atau telat membayar gaji, besaran gaji tidak sesuai dari yang dikerjakan karyawan, dan masih banyak kasus-kasus lainnya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 bahwa “Pengusaha wajib membayar pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh”. Berlanjut pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “upah tidak dibayar ketika buruh/pekerja tidak melakukan pekerjaannya”. Disini terlihat bahwa ketika pekerja tidak memenuhi kewajibannya, maka pengusaha pun tidak wajib memenuhi kewajibannya pula.
Sejalan dengan itu, ada beberapa pengecualian terhadap hal ini. Beberapa pengecualian menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, diantaranya :
Ada 2 ketentuan terkait pemberian upah sesuai pengecualian diatas, diantaranya :
Untuk pengecualian lainnya selain 2 di atas tergantung dari kesepakatan atau perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pemberian atau penerimaan upah.