Beberapa Keadaan Ini Bikin Pekerja Tidak Bisa Menerima Gaji, Apa Saja?

ALFATIHAH.COM – Menerima gaji merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Para pekerja yang telah menerima gaji akan merasa senang apabila mendapatkan sesuai yang ia kerjakan. Meski demikian pengusaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing baik dari segi pemberian upah, waktu bekerja, tunjangan, dan lain-lain. Disisi lain pekerja pun sama memiliki hak dan kewajibannya tersendiri seperti mengerjakan sesuai jobdesknya, tidak telat dalam bekerja, dan lain-lain. 

Jika pengusaha tidak membayar gaji atau upah, maka pengusaha tersebut terkena sanksi. Siapa sangka banyak pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya seperti tidak memberikan gaji atau telat membayar gaji, besaran gaji tidak sesuai dari yang dikerjakan karyawan, dan masih banyak kasus-kasus lainnya.

Pekerja Tidak Bisa Menerima Gaji

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 bahwa “Pengusaha wajib membayar pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh”. Berlanjut pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “upah tidak dibayar ketika buruh/pekerja tidak melakukan pekerjaannya”. Disini terlihat bahwa ketika pekerja tidak memenuhi kewajibannya, maka pengusaha pun tidak wajib memenuhi kewajibannya pula. 

Sejalan dengan itu, ada beberapa pengecualian terhadap hal ini. Beberapa pengecualian menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, diantaranya : 

  1. Pekerja/buruh sakit;
  2. Pekerja/butuh wanita yang masih sedang  haid pada hari pertama dan kedua sehingga tidak bisa datang untuk bekerja;
  3. Memiliki urusan pribadi yang urgensinya tinggi bagi pekerja/buruh seperti menikah, mengkhitankan, keguguran, melahirkan, dan urusan lainnya;
  4. Sedang menjalankan kewajiban negara;
  5. Sedang menjalankan perintah agama yang dianutnya;
  6. Pengusaha tidak memperkerjakannya meskipun pekerja/buruh bersedia untuk bekerja;
  7. Istirahat 
  8. Melaksanakan tugas serikat buruh, tetapi harus mendapatkan izin dari perusahaan; dan 
  9. Sedang melaksanakan tugas pendidikan yang disuruh oleh perusahaan.

Ada 2 ketentuan terkait pemberian upah sesuai pengecualian diatas, diantaranya :  

  1. Karena sakit
  2. 4 bulan selanjutnya dibayar 100% dari upah;
  3. 4 bulan selanjutnya dibayar 75% dari upah;
  4. 4 bulan selanjutnya dibayar 50% dari upah; dan 
  5. 1 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum diberhentikan oleh perusahaan.
  6. Karena urusan pribadi
    1. Menikah, dibayar selama 3 hari;
  1. Menikahkan anaknya, dibayar selama 2 hari;
  2. Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 hari;
  3. Membaptiskan anaknya, dibayar selama 2 hari;
  4. Istri hamil atau keguguran, dibayar selama 2 hari;
  5. Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu meninggal dunia, dibayar selama 2 hari;
  6. Anggota keluarga yang masih satu rumah, dibayar selama 1 hari;

 

Untuk pengecualian lainnya selain 2 di atas tergantung dari kesepakatan atau perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pemberian atau penerimaan upah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami