Seperti yang sudah diketahui, Idul Adha adalah hari untuk melaksanakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan, salah satunya sapi, lalu dibagikan. Tata cara menghitung daging sapi qurban sudah diatur oleh syariat, sehingga tidak bisa dilakukan sesukanya.
Pengetahuan tentang perhitungan daging tersebut penting untuk dikuasai apabila ingin melaksanakan ibadah ini. Sehingga, daging qurban dapat dibagi sesuai dengan jumlah penerima yang memiliki haknya. Berikut ini adalah uraian tentang cara menghitungnya:
Pengetahuan mengenai jumlah atau berat daging qurban yang dibagikan ke para mustahik sangatlah penting bagi panitia yang bertugas memotong serta mendistribusikan daging qurban. Sehingga, panitia dapat menyesuaikan seberapa banyak daging yang dibagikan dengan jumlah mustahik.
Menghitung dan menimbang daging sapi qurban sangatlah praktis sehingga mudah untuk dipraktekkan. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menghitung daging sapi qurban, yakni berat karkas hingga berat ekor. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya:
Terdapat beberapa hal yang perlu dicatat dalam menghitung daging hewan qurban. Simak penjelasannya berikut ini:
Selain mengetahui cara menghitung daging sapi qurban, tak lupa juga pahami tentang cara pembagian dagingnya. Informasi ini sangat penting untuk dipelajari agar tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan syariat Islam. Simak penjelasannya di bawah ini:
Poin pertama yang harus diperhatikan pertama kali adalah waktu penyembelihan. Para penyembelih atau panitia qurban harus memperhatikan waktu penyembelihan sesuai dengan tuntunan yang sudah ditetapkan.
Waktu penyembelihan hewan qurban ini mesti dilaksanakan seusai sholat Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah. Perlu diingat bahwa penyembelihan bisa juga dilakukan pada tiga hari tasyrik yang terjadi pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Selanjutnya adalah poin kedua, yaitu berat daging yang dibagikan haruslah adil. Apabila perhitungan berat daging tersebut sudah ditentukan sebesar 1.5 kg untuk para penerima, maka jumlah daging tersebut dilarang untuk dikurangi lagi.
Ketentuan ini bersumber dari firman Allah SWT yang ada dalam surah Al-An’am ayat 152 di bawah ini:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.”
Poin ketiga adalah daging qurban yang sedapat mungkin segera dibagikan. Ini telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai pengawetan dan pembagian daging qurban.
Satu dari sekian ketentuan yang ada di fatwa tersebut adalah sunnah pendistribusian daging qurban dengan segera atau ala al-faur. Jadi, setelah hewan qurban disembelih, dagingnya lebih baik secepat mungkin dibagikan.
Hal tersebut bertujuan agar penyembelihan hewan qurban dapat tersampaikan manfaatnya, yakni kebahagiaan yang dirasakan bersama saat menikmati daging qurban. Selain itu juga agar orang yang membutuhkan di daerah tersebut segera terbantu.
Apabila pendistribusian daging kurban tertunda, maka sangat perlu mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat. Usahakan agar proses pembagian dapat diselesaikan sampai hari tasyrik, yakni tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah.
Poin keempat adalah pastikan bahwa pembagian daging hewan qurban tidak menyulitkan atau menyusahkan mustahik. Perlu diperhatikan bahwa sistem distribusi atau pembagian daging qurban yang akan diterapkan harus dibuat sebaik mungkin.
Hal ini dilakukan agar semua orang mendapat jatah daging qurban. Terutama orang-orang yang membutuhkan dan berhak menerima daging qurban tersebut, yakni fakir miskin dengan jatah sepertiga bagian.
Apabila panitia qurban ingin pendistribusian dilakukan dengan lebih mudah, maka jauh-jauh hari, panitia dapat melaksanakan pendataan terlebih dahulu di daerahnya. Datangi masyarakat sekitar yang termasuk kategori mustahik dan berikan dagingnya saat sudah siap.
Demikian informasi mengenai cara menghitung daging sapi qurban serta penjelasan mengenai cara membagikannya. Informasi di atas perlu untuk diketahui bersama agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Dengan begitu, ibadah qurban Insya Allah diterima oleh Allah SWT.