Alfatihah.com – Dalam menjalankan syari’at Islam, umat muslim harus berpatokan pada sumber hukum Islam yang disepakati seluruh ulama. Dalam hal ini, Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW menjadi patokan yang paling utama sebagai sumber hukum Islam. Namun tahukah kita bahwa ada sejumlah sumber hukum Islam yang disepakati para ulama? Simak artikel berikut ini untuk mengetahuinya.
Mengutip dari laman Dalamislam.com, sumber hukum Islam yang sisepakati pertama adalah Al-Quran. Sumber hukum pertama ini sudah menjadi rahasia umum yang dijadikan pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan amal ibadah dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran sendiri adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT melalui perantara malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum mutlak bagi umat Islam di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:
قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا
Artinya: Katakanlah “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.” (Q.S Al-Isra:18)
Sumber hukum Islam yang disepakati selanjutnya adalah Hadits Rasulullah SAW. Sebagai umat Islam, kita sangat membutuhkan pedoman dan arahan agar senantiasa berjalan pada jalan yang lurus dan diridhai oleh Allah SWT. Hadits sendiri berperan sebagai informasi yang menguatkan informasi yang penjelasannya kurang detail dalam kitab suci Al-Quran. Saat umat muslim merasa ragu dengan tafsir dalam kitab suci Al-Quran, maka Hadits bisa menjadi pendukung yang bisa menenangkan hati seorang hamba. Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”(Q.S Ali-Imran: 32).
Sumber hukum Islam yang disepakati selanjutnya adalah Ijma’ atau ketetapan atau kesepakatan di hati sebelum menjelaskan sebuah tindakan. Ijma’ juga menjadi sebuah cara yang dilakukan para ulama dalam berijtihad. Ijma’ dan hasil rundingan para ulama ini nantinya akan menghasilkan sebuat FATWA yang nantinya diumumkan kepada masyarakat.
Ijma’ sendiri hadir sebagai salah satu solusi atau pemecahan terhadap sebuah permasalahan yang tidak ada jawabannya dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam artian yang sesungguhnya Ijma’ bisa dilakukan ketika umat muslim menjumpai suatu kondisi, dimana kondisi tersebut belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW.
فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة
Artinya: “Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani.)
Sumber hukum Islam yang disepakati selanjutnya adalah Qiyas. Qiyas sendiri merupakan sebuah perumpamaan atau analogi atas sebuah perkara yang belum ada ketetapan atau hukumnya. Meski demikian, Qiyas harus memenuhi hukum di antara keduanya. Qiyas pun memiliki 2 jenis, yaitu Qiyas Illat dan Qiyas Dalallah.
Qiyas Illat adalah jenis Qiyas yang membandingkan 2 persoalan yang pernah diukur dan dibandingkan. Qiyas jenis ini dibagi menjadi Qiyas Jail dan Qiyas Khafi. Adapun contoh dari penerapan Qiyas ini adalah pengharaman segala jenis minuman yang memabukkan.
Sedangkan Qiyas Dalalah adalah analogi untuk menghubungkan 2 pokok cabang hukum. contoh: jika minuman yang membuat mabuk haram, maka dalalah jenis apapu yang baunya memabukkan pun akan haram.
Itu dia 4 jenis hukum Islam yang disepakati dalam Islam. Ternyata sumber hukum Islam tak selalu berpatok pada Al-Quran dan Hadits, khususnya jika menyangkut permasalahan agama yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Baca Juga : Mengenal 3 Tingkatan Hadits Berdasarkan Kualitasnya