Alfatihah.com – Ternyata ada aturan buang hajat yang kadang masih belum dipahami kaum muslimin. Padahal masalah ini sangat penting untuk dipahami kaum muslimin, sebab berhubungan dengan urusan bersuci untuk ibadah. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan buang hajat yang harus kamu tahu untuk bekal bersuci setiap hari? Simak ulasan berikut ini!
Ada aturan khusus yang mengatur tentang aturan buang hajat. Aturan ini bisa kamu terapkan untuk membangun rumah dan menentukan posisi buang hajat yang biasanya bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, apalagi dalam kondisi yang mendesak.
Ibnu Qutaibah pernah menguraikan berbagai macam hadis yang membahas tentang beragam persoalan mulai dari akidah, kisah penciptaan, ibadah, taharah (bersuci), hingga muamalat. Dalam persoalan taharah, misalnya ada dua hadis yang saling bertentangan tentang hukum menghadap kiblat saat membuang hajat besar ataupun kecil.
Hadis pertama menjelaskan tentang larangan menghadap kiblat saat membuang hajat yang dikutip oleh Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadis tersebut diriwayatkan oleh sahabat Salman Al Farisi yang bunyinya cukup tegas, yaitu memakai kata nahy (larangan) dengan narasi “Janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil.”
Ada juga sejumlah dalil yang menjelaskan tentang larangan buang hajat menghadap kiblat. Diantaranya adalah hadis dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda
إذَا أتَيْتُمُ الغَائِطَ فلا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، ولَا تَسْتَدْبِرُوهَا ولَكِنْ شَرِّقُوا أوْ غَرِّبُوا قالَ أبو أيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، ونَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
““Kalau kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakangi kiblat. Namun, menghadaplah ke timur atau ke barat.” Kemudian Abu Ayyub berkata, “Dahulu ketika kami sampai ke negeri Syam, kami mendapati tempat buang air dibangun menghadap ke arah kiblat. Maka kami pun mengubahnya dan kami meminta ampunan kepada Allah ta’ala.”” (H.R. Al Bukhori No. 394, Muslim No. 264)
Hadis tersebut secara jelas memberi larangan, khususnya aturan buang hajat yang tidak boleh menghadap kiblat. Penjelasan dalam hadis tersebut juga mencakup tentang pengalaman Abu Ayyub yang pernah mengubah arah tempat buang air di masa hidupnya, saat berada di negeri Syam.
Penggalan sikap itu bisa menjadi inspirasi dan hikmah bagimu yang masih memiliki tempat buang air menghadap kiblat untuk mengubahnya. Jangan sampai aturan buang hajat yang tidak boleh menghadap kiblat ini malah menjadikanmu lalai dan tidak mau belajar atau berbenah.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa aturan buang hajat didasarkan pada sejumlah pandangan tentang arah mana yang lebih baik untuk dijadikan acuan boleh tidaknya membuang hajat. Sebagian dalil melarang buang hajat menghadap kiblat, tetapi sebagian lainnya membolehkannya dengan sejumlah syarat.
Dalam ulasan yang lebih komprehensif menurut laman muslim.or.id dijelaskan bahwa mengelaborasi kedua pendapat itu dibolehkan dengan sejumlah catatan. Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka atau di luar bangunan. Namun, boleh untuk buang hajat menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika di dalam bangunan seperti pendapat jumhur ulama. Terlebih lagi ketika sulit untuk menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya. Pada saat itu membelakangi kiblat dinilai lebih ringan dan utama daripada menghadap kiblat. Walaupun demikian, tetap usahakan untuk menghadap ke arah yang tidak searah dengan kiblat atau membelakanginya itu lebih utama.
Itu dia ulasan tentang aturan buang hajat yang harus kamu tahu dan pahami untuk menjaga diri dari hal-hal yang Allah tidak sukai. Hikmah dan ilmu baru pun bisa semakin terbuka setelah membaca ulasan ini. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
Baca Juga: Ini Dia 3 Nasihat Ibnu Abbas yang Harus Kamu Tahu